Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

Jenis-Jenis Pengawasan Pemerintah

                              Jenis-Jenis Pengawasan Pemerintah 1.    Pengawasan Ekstern dan Intern (aspek Ruang)        1)    Pengawasan Ekstern (external control) Pengawasan ektern atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah, karena ia berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang sempit). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pemerintah (Presiden) tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto, 1986 : 81-82)

RESUME ISI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UU NOMOR 5 TAHUN 2014

Gambar
                              RESUME ISI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UU NOMOR 5 TAHUN 2014 Pembentukan RUU Aparatur Sipil Negara adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan aparat negara yang profesional. Setelah ditandatangani oleh presiden, draft itu akan dikirim ke DPR. Terdapat beberapa poin penting dalam   RUU Aparatur Sipil Negara   ini. Salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah (otda). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PENTINGNYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR

Gambar
PENTINGNYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR ( TRAINING AND DEVELOPMENT FOR APPARATUS ) Pendahuluan             Sebagai faktor pertama dan utama dalam proses pembangunan, Sumber Daya Manusia (aparatur) selalu menjadi subjek dan objek pembangunan. Proses administrasi pun sangat dipengaruhi oleh manajeman sumber daya manusia, dan ada empat macam klasifikasi sumber daya manusia sebagaimana yang dikemukan Ermaya dalam Fathoni (2006: 10): 1.     Manusia atau orang-orang yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan, mengendalikan dan mengarahkan pencapaian tujuan yang disebut administrator. 2.     Manusia atau orang-orang yang mengendalikan dan memimpin usaha agar proses pencapaian tujuan yang dilaksanakan bisa tercapai sesuai rencana disebut manajer. 3.     Manusia atau orang-orang yang memenuhi syarat tertentu, diangkat langsung melaksankan pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing atau jabatan yang dipegangnya.