Jenis-Jenis Pengawasan Pemerintah
Jenis-Jenis
Pengawasan Pemerintah
1. Pengawasan
Ekstern dan Intern (aspek Ruang)
1) Pengawasan
Ekstern (external control)
Pengawasan
ektern atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas
adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah,
karena ia berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang
sempit). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pemerintah
(Presiden) tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto, 1986 :
81-82)
2) Pengawasan
Intern
Pengawasan
intern merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang
bersangkutan, misalnya; Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi
pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten/Kota tersebut. (Sujamto, 1986 : 81-82)
Di
dalam pasal 218 UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah diatur :
(1) Pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakakan oleh Pemerintah yang
meliputi :
a. Pengawasan
atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah;
b. Pengawasan
terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
(2) Pengawasan
sebagaiaman didmakksud pada ayat (1) buruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas
intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
2. Pengawasan
Preventif, Represif dan Umum (aspek waktu)
1) Pengawasan
Preventif
Pengawsan
Preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang
bersifat rencana. (Sujamto, 1986 : 85).
2) Pengawasan
Represif
Pengawasan
Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau
kegiatan dilaksanakan. Dapat pula dikatakan bahwa pengawasan represif
sebagai salah satu bentuk pengawasan atas jalannya pemerintahan (Sujamto,
1986 : 87).
misalnya
: penangguhan dan atau pembatalan PERDA, PERBW, KEPBW yang bertentangan dengan
kepentingan umum.
3) Pengawasan
Umum
- Ø Pengawasan umum adalah jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan pmemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik. Pengawasan umum dilakukan oleh MENDAGRI terhadap pemerintahan daerah.
- Ø Pengawasan umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok organisasi.
- Ø Fungsi pengawasan umum dapat pula dilakukan melalui WASKAT yang hakekatnya sama dengan WASNAL.
- Ø Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas pokok KEMDAGRI. Tetapi juga IRJEN merupakan aparat pengawasan fungsional (APF) (Sujamto, 1986 : 73-74).
3. Pengawasan
Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung (aspek jarak)
1) Pengawasan
Langsung
Pengawasan
Langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan
pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi. Jika
pengawasan langsung ini dilakukan terhadap proyek pembangunan fisik maka yang
dimaksud dengan pemeeriksaan ditempat atau pemeriksaan setermpat itu dapat
berupa pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan.
2) Pengawasan
tidak langsung
Pengawasan
Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat
pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan
dari jarak jauh yaitu dari belakang meja. Dokumen yang diperlukan dalam
pengawasan tidak langsung antara lain :
a. Laporan
pelaksanaan pekerjaan baik laporan berkala maupun laporan insidentil;
b. Laporan
hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawan lain;
c. Surat-surat
pengaduan;
d. Berita
atau artikel di mass media;
e. Dokumen
lain yang terkait.
3) Pengawasan
Formal dan Informal
1) Pengawasan
Formal
Pengawasan
Formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang
(resmi) baik yang berifat intern dan ekstern; Misal : pengawasan yang dilakukan
oleh BPK, BPKP dan ITJEN
2) Pengawasan
Informal
Pengawasan
Informal yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social
control, misalnya surat pengaduan masyarakat melalui media massa atau
melalui badan perwakilan rakyat.
Komentar
Posting Komentar