RESUME ISI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UU NOMOR 5 TAHUN 2014
RESUME
ISI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
b. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
UU
NOMOR 5 TAHUN 2014
Pembentukan RUU Aparatur Sipil
Negara adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan
aparat negara yang profesional. Setelah ditandatangani oleh presiden, draft itu
akan dikirim ke DPR. Terdapat
beberapa poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara ini. Salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan
daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur
negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi
Daerah (otda). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
I. Jenis, Status, dan
Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS
sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk
pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat
sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang ASN.
II. Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
III. Hak dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini
menegaskan, PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan
d. Pengembangan kompetensi.
Sedangkan kewajiban ASN:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan
pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
III. Kelembagaan
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil
Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan
kepada:
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
b. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
IV. Manajemen ASN
Manajemen ASN
diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umum, atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 itu, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN
kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretariat jendral/sekretariat
lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah/provinsi
dan kabupaten/kota.
Pangkat dan Jabatan
Pasal 68 UU ini
menegaskan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi
Pemerintah berdasrkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu
pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dengan pangkat atau jabatan yang disesuaikan dengan pangkat dan
jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
V. Mutasi, Penggajian,
dan Pemberhentian
Dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, setiap Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi
Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah,
antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dank e perwakilan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi
Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; antar kabupaten/kota dalam
satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN); antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar
provinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala
BKN; mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
ditetapkan oleh Kepala BKN; dan mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh
Kepala BKN.
Pemberhentian
Mengenai pemberhenti, UU ASN ini menyebutkan,
bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pension;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban.
Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat
karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pindana yang dilakukan dengan
berencana.
VI. Manajemen PPPK
Jenis jabatan yang
dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur
dengan Peraturan Presiden. Selanjutnya, setiap Instansi Pemerintah wajib
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
“Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per
1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri,” bunyi Pasal 94 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
UU ini menegaskan, setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK
setelah memenuhi persyaratan.
VII. Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak
jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan
masdya sebagaimana dimaksud dilakukan pada tingkat nasional,” bunyi Pasal 108
Ayat (2) UU tersebut.
VII.a. Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
Untuk pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia seleksi Instansi
Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (sayu) lowongan jabatan.
Tiga nama calon pejabat yang ter[ilih disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama
calon sebagaimana dimaksud kepada Presiden.
“Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga)
nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi
utama dan/atau madya,” bunyi Pasal 112 Ayat (4) UU ini.
Inilah Pokok-Pokok Undang-Undang No. 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (VII-Habis)
VIII. Jadi Pejabat
Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pejabat pimpinan tinggi madya dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan
wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil walikota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak
mendaftar sebagai calon.
IX. Organisasi dan
Penyelesaian Sengketa
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps
profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang memiliki tujuan menjaga kode etik
profesi dan standar pelayanan profesi ASN, dan mewujudkan jiwa korps ASN
sebagai pemersatu bangsa.
Sementara untuk menjamin efisiensi,
efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN, menurut UU
No. 5/2014 ini, diperlukan Sistem Informasi ASN, yang diselenggarakan secara
nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi
dan data pegawai ASN, yang meliputi:
a. Data riwayat hidup;
b. Riwayat pendidikan formal dan non formal;
c. Riwajat jabatan dan kepangkatan;
d. Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
e. Riwayat pengalaman berorganisasi;
f. Riwayat gaji;
g. Riwayat pendidikan dan latihab;
h. Daftar penilaian prestasi kerja;
i. Surat keputusan; dan
j. Kompetensi.
X. Ketentuan Peralihan
Pada Bab Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 disebutkan, pada saat UU ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan
penyetaraan:
a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara
dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan
pimpinan tinggi madya;
c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi
pratama;
d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan
pelaksana.
TANGGAPAN
Setelah
membaca dan membuat resume atau ringkasan izinkan pembaca untuk memberikan
sedikit tanggapan antara lain : Dengan disahkannya UU tersebut maka PNS akan
menjadi suatu profesi dan berubah menjadi aparatur Sipil Negara dan dengan
berubahnya nama PNS menjadi ASN maqka semoga saja bisa membawa dampak perubahan
bagi birokrasi di dindonesia.dan bergeser dari pola lama dilayani menjadi
pelayan masyarakat. Dalam UU apparatus sipil Negara tersebut terjadi beberapaa
perubahan mendasar yg akan berdampak secara meluas diberbagai wilayah di
indonesia dampak tersebut antara lain jika selama ini walikota atau bupati
menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yg ada didaerahnya masing masing, maka
dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan dipangkas sebagai
Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina pegai negeri sipi
atau aparatur sipil Negara beralih kepada Sekertaris Daerah (Sekda) atau
Sekertaris Kota (sekkot).
Akibat perpindahan ini
maka segalah hal yg terkait dengan kepegawaian berpindah ke sekda atau sekkot
merupakan jabatan tertinggi dalam karir aparatur sipil Negara dan semua
aparatur sipil Negara di daerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada
bupati atau walikota. Selain itu batas usia PNS/ASN akan mengalami
perpanjangan jika sebelumnya usian Pensiun bagi PNS adalah 56 tahun makan
sekarang usia pensiun menjadi 58 tahun sedangkan bagi PNS/ASN yg menjabat atau
menduduki jabatan eseloN I dan II maka usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
Bagaimana dengan purna
lulusan IPDN menurut saya, dengan disahkannya UU ini maka akan menjadi suatu
cambukan besar bagi lulusan Sekolah Kepamongan dimana lulusan IPDN harus dapat
bersaing baik kompetensi maupun pengalaman dengan masyarakat umum dan swasta
dalam mendapatkan jabatan yang strategis dikarenakan dengan UU ASN menerapkan
sistem merit dalam pengelolaan SDM. Sebaris anak kalimat 'kecuali hakim ad hoc'
tiba-tiba saja menempel di ujung Pasal 122, tanpa terlebih dahulu memberi
penjelasan apa yang dimaksud dengan 'hakim ad hoc' yang merupakan persyaratan
legal drafting yang baik. Di dalam pasal tersebut dirinci siapa saja yang
termasuk dalam jajaran 'Pejabat Negara'. Disebutkan bahwa semua hakim adalah
Pejabat Negara terkecuali hakim ad hoc. Kabarnya, frasa 'kecuali hakim ad hoc'
itu di sidang pleno DPR sudah didrop, tetapi pada saat akan disahkan berhasil
dicangkokkan kembali oleh invisible hand.
(http://news.detik.com/read/2014/05/19/094545/2585453/103/1/uu-aparatur-sipil-negara-quo-vadis-pemberantasan-korupsi)
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus