Dalam buku yang ditulis oleh Dr. A. Latief
Wiyata dengan judul “ CAROK : Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura”
yang diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta tahun 2002 pada Bab I
Pendahuluan yakni dari halaman 1-28 tindakan kekerasan yang disebut carok dalam
masyarakat Madura hampir selalu bersifat individual, meskipun kadang kala
terjadi secara kekerasan secara kolektif namun pada mulanya berawal dari
kekerasan individual, pemicu munculnya kekerasan yang terjadi yakni adanya
penghinaan terhadap harga diri atau martabat seseorang di depan orang lain yang
menyebabkan munculnya rasa dendam dimana orang tersebut berusaha agar dapat
memulihkan nama baiknya.
Makalahnya Unduh di sini (Pdf)
RESUME ISI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UU NOMOR 5 TAHUN 2014
RESUME ISI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UU NOMOR 5 TAHUN 2014 Pembentukan RUU Aparatur Sipil Negara adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan aparat negara yang profesional. Setelah ditandatangani oleh presiden, draft itu akan dikirim ke DPR. Terdapat beberapa poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara ini. Salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah (otda). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Komentar
Posting Komentar