KOMPLEKSITAS MASALAH PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA


Dalam buku yang berjudul Menggugat Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Daerah. Pada bab 1 ingin menjelaskan tentang KOMPLEKSITAS MASALAH PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA dari halaman 1 sampai dengan halaman 26. Buku ini ditulis oleh Dr. Mujibur Rahman Khairul Muluk, M.Si. diterbitkan tahun 2007 atas kerja sama antara Lembaga Penerbitan dan Dokumentasi FIA-UNIBRAW dengan Bayumedia.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia pada era reformasi menempatkan masyarakat sebagai pilar utama pemerintahan daerah. Berdasarkan tujuan, isi, dan semangat yang dibawa oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004. Akan tetapi, implementasi kebijakan desentralisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah Indonesia tidak mencapai tujuannya karena menghadapi berbagai persoalan. Faktor mendasar ini terjadinya persoalan ini karena adanya domonasi elit lokal, lemahnya kemauan politik pemerintah untuk menjamin partisipasi, belum kuatnya organisasi kemasyarakatan lokal, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi. 
 Untuk mencapai pemerintahan daerah yang partisipatif diperlukan usaha yang serius dalam menyusun strategi dan kebijakan yang tepat. Upaya ini seharusnya dilandaskan pada kajian akademis yang memadai dan komprehensif.
A.  MERUMUSKAN MASALAH PARTISIPASI PUBLIK MELALUI PENDEKATAN BERFIKIR SISTEM
Untuk menyelesaikan persoalan kegagalan partisipasi publik diperlukan kebijakan baru yang didasarkan pada pemahaman menyeluruh atas persoalan partisipasi masyarakat. Dengan menggunakan kaidah berfikir sistem (systems thinking) akan diperoleh pemahaman yang utuh sehingga dapat disusun model sistem partisipasi. Tujuan kajian ini adalah menggambarkan kondisi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengukur derajat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah, untuk mengonstruksi model sistem partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah sekaligus melakukan pengujian atas model tersebut dengan berdasarkan pada kerangka berfikir sistem, dan untuk menyusun alternatif solusi yang dapat digunakan sebagai basis kebijakan percepatan partisipasi publik dalam pemerintahan daerah.
B.    SIGNIFIKANSI KAJIAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMERINTAHAN DAERAH
       Adanya model sistem dinamis dan alternatif solusi kebijakan percepatan partisipasi yang dihasilkan oleh kajian ini akan sangat membantu para pengambil kebijakan untuk membuat kebijakan yang efektif dan efisien. Kajian ini dilakukan untuk menelah dinamika sistem partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah. Ruang lingkup pertama dalam kajian ini ada pada partisipasi masyarakat untuk menjalankan otonomi daerah yang meliputi mengatur dan mengurus.

TANGGAPAN
Setelah membaca bab 1 pada buku ini, pembaca dapat mengetahui mengenai permasalahan yang ada dalam partisipasi publik. Dalam praktiknya desentralisasi banyak perilaku tawar menawar dan pengembangan koalisi antara elit pemerintah dan tak dapat dihindari bahwa proses pembuatan keputusan cenderung memihak pada segelintir orang saja, khususnya mereka yang memegang kekuasaan di pemerintah daerah. Penulis juga memberi penjelasan mengenai beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi publik di dalam pemerintahan daerah. Dari uraian singkat tentang berbagai hambatan pencapaian masyarakat dalam pemerintahan daerah serta arti penting partisipasi dan semangat pemerintahan daerah pascareformasi, tampak bahwa partisipasi publik tetap merupakan isu yang senantiasa aktual. Saat ini, kondisi aktual tersebut belum terwujud di Indonesia meskipun beberapa kebijakan desentralisasi yang pernah dan akan sedang berlaku bertujuan untuk mencapainya. Jika persoalan bangsa Indonesia untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah di dekati dengan kaidah berfikir sistem maka diharapkan akan diperoleh pemahaman menyeluruh tentang berbagai aspek, pola interaksinya, dan pengungkit yang diperlukan untuk melakukan perubahan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME ISI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UU NOMOR 5 TAHUN 2014

Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Jadi Minapolitan

JANGAN TIDUR DI PAGI HARI